PEMERINTAH DESA PEGUNDUNGAN
Visi
"MEWUJUDKAN MASYARAKAT PEGUNDUNGAN YANG SEHAT BERPENDIDIKAN, BERAHLAK DAN SEJAHTERA"
Misi
1. Menyelenggarakan pemerintah Desa yang bersih dengan mengutamakan kepentingan rakyat
2. Meningkatkan sumberdaya Manusia untuk pembangunan Desa dan ekonomi yang berkelanjutan
3. Mengembangkan perekonomian desa melalui BUMDes dengan mengangkat potensi Desa
4. Meningkatkan sumber perdana pemerintah.
5.Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pelaksanaan pembangunan desa.
6. Menciptakan rasa aman, tentram,sehat dalam suasana nkehidupan yang demokratis dan religious
Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
Nama | Kedudukan | tugas | fungsi |
Murti, S.Pd. | Sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya |
Imam | sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Pimpinan Sekretariat Desa Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
Edy Karwono | sebagai unsur staf sekretariat | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. |
Abul P | sebagai unsur staf sekretariat | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. |
Sabar | sebagai unsur staf sekretariat | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
Erni Setyaningsih | sebagai unsur pelaksana teknis | membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional | melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. |
Sukesi | sebagai unsur pelaksana teknis | membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional | melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. |
Kholid | sebagai unsur pelaksana teknis | membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional | melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Pelaksana |
Ratno | sebagai unsur satuan tugas kewilayahan | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan |
Noto Atmojo | sebagai unsur satuan tugas kewilayahan | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan |
Muharjo | sebagai unsur satuan tugas kewilayahan | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. | membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan |